Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

JPU Tegas Tolak Pledoi Mario Dandy

by Rendy
24 Agustus 2023 | 16:33
in Hukum
Sidang Mario Dandy

Sidang Mario Dandy terdakwa kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mario Dandy atas Kasus penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). JPU menegaskan menolak argumen dan pleidoi dari tim kuasa hukum maupun Mario.

“Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum, atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata Maidarlis selaku jaksa penuntut umum

Menurut Maidarlis, hal ini karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial. “Keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja. Keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Maidarlis.

Jaksa meyakini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, korban penganiyaan harus mendapatkan nilai keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Baca juga ; https://corenews.id/2023/07/13/upaya-tipu-tipu-mario-dandi-demi-ringankan-hukuman/

READ  Miris, Pejabat UIN Makassar Jadi Sindikat Uang Palsu
Tags: David OzoraMario DandyRafael Alun
Previous Post

Spanyol Bawa Skuad Terbaiknya Ke FIBA World CUP 2023

Next Post

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

Next Post
penahanan panji gumilang

Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved