Jakarta, CoreNews.id – Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji perlu memahami berbagai larangan selama ihram agar ibadah berjalan sesuai syariat. Ihram merupakansalah satu rukun haji yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu atau miqat. Setelah berihram, jemaah diwajibkan menjaga sikap dan meninggalkan sejumlah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.
Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat menyebabkan jemaah dikenai dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa selama menjalankan ibadah haji, jemaah dilarang melakukan rafats, fusuq, dan jidal.
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS. Al-Baqarah: 197)
Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran selama ihram memiliki konsekuensi dam sesuai aturan yang berlaku.
Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal
Mengacu pada buku Manasik Haji dan Umrah 2026, berikut penjelasan mengenai rafats, fusuq, jidal, serta larangan dan hal yang diperbolehkan saat ihram.
Pengertian Rafats
Rafats adalah perkataan atau perbuatan tidak senonoh yang mengandung unsur porno maupun membangkitkan syahwat.
Perbuatan ini juga mencakup senda gurau berlebihan yang mengarah pada nafsu birahi hingga hubungan badan.
Selain itu, kata-kata rayuan, ciuman, dan tindakan lain yang dapat memancing syahwat juga termasuk dalam kategori rafats yang dilarang selama ihram.
Pengertian Fusuq
Fusuq merupakan segala bentuk perbuatan maksiat, baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, fusuq mencakup berbagai larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, hingga menangkap binatang buruan.
Beberapa perbuatan yang termasuk fusuq antara lain:
- Takabbur atau sombong.
- Menyakiti dan merugikan orang lain melalui ucapan maupun tindakan.
- Berbuat zalim terhadap orang lain, termasuk mengambil hak orang lain.
- Melakukan perbuatan yang dapat merusak akidah dan keimanan kepada Allah.
- Merusak alam dan makhluk hidup tanpa alasan yang dibenarkan.
- Menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan maksiat.
Pengertian Jidal
Jidal adalah segala bentuk perdebatan, perselisihan, atau permusuhan yang dipicu hawa nafsu, termasuk ketika mempertahankan pendapat atau hak pribadi.
Contoh jidal dalam ibadah haji misalnya bertengkar karena berebut kamar, antrean kamar kecil, hingga melakukan demonstrasi akibat ketidakpuasan terhadap suatu kondisi.
Namun demikian, diskusi atau musyawarah terkait urusan agama dan kemaslahatan tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan santun dan cara yang baik.
Larangan Saat Ihram bagi Jemaah Laki-laki
Bagi jemaah laki-laki, terdapat beberapa larangan khusus selama ihram, yaitu:
- Memakai pakaian bertangkup seperti celana atau baju yang disatukan secara permanen, baik dijahit, diikat, maupun direkatkan.
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
- Menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti topi, peci, atau sorban.
Larangan Saat Ihram bagi Jemaah Perempuan
Sementara bagi jemaah perempuan, larangan selama ihram meliputi:
- Menutup kedua telapak tangan menggunakan sarung tangan.
- Menutup wajah menggunakan cadar.
Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan
Adapun larangan ihram yang berlaku bagi seluruh jemaah laki-laki maupun perempuan di antaranya:
- Memakai wangi-wangian, kecuali yang telah digunakan sebelum niat ihram.
- Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
- Memburu, menyakiti, atau membunuh binatang kecuali yang membahayakan.
- Memakan hasil buruan.
- Memotong pepohonan atau mencabut rumput.
- Menikah, menikahkan, atau meminang untuk pernikahan.
- Melakukan hubungan badan maupun pendahuluannya seperti bercumbu dan merayu yang membangkitkan syahwat.
- Mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.
- Melakukan kejahatan dan maksiat.
- Memakai pakaian yang dicelup bahan beraroma wangi.
Hal yang Diperbolehkan Saat Ihram
Meski terdapat sejumlah larangan, ada pula beberapa hal yang diperbolehkan selama ihram, di antaranya:
Memakai perhiasan bagi perempuan.
Membunuh binatang buas atau berbahaya seperti kalajengking, ular, tikus, nyamuk, lalat, dan anjing buas.
Mandi dan menyikat gigi.
Berbekam.
Menggunakan balsem atau minyak angin untuk pengobatan.
Memakai kacamata, cincin, jam tangan, dan ikat pinggang.
Berteduh di bawah payung, pohon, tenda, atau kendaraan.
Membuka tangan dan kaki saat berwudhu bagi perempuan di tempat khusus perempuan.
Mencuci dan mengganti kain ihram.
Menggaruk kepala dan badan.
Menyembelih hewan ternak jinak dan hewan buruan laut.













