Jakarta, CoreNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fuad Hasan Masyhur pemilik biro travel dan umrah PT Maktour hari ini (26/1/2026) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Fuad Hasan Masyhur merupakan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta (26/1/2026). Menurut Budi, KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya pada 9 Januari 202, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).*













